Hotel Sultan Dianggap Masih Dalam Proses Hukum

By Pipin Haryanto 21 Mar 2025, 21:09:35 WIB Hotel
Hotel Sultan Dianggap Masih Dalam Proses Hukum

Keterangan Gambar : The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Foto: booking.com


ihgma.com, Jakarta - Sengketa kepemilikan lahan kawasan Hotel Sultan masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan final. Hal ini disampaikan Kuasa hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin. 

Mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY ini juga membantah gugatan PT Indobuildco ditolak pengadilan. Menurutnya, gugatan tersebut dinyatakan niet ontvankelijk verklaard. atau tidak dapat diterima.

"Karena faktor kurang pihak. Yakni tidak dilibatkannya Menteri Keuangan sebagai juru bayar negara atas tuntutan ganti rugi," kata Amir seperti dikutip RRI. 

Baca Lainnya :

Karena itu, menurutnya, PT Indobuildco masih memiliki hak hukum. Yakni, atas lahan Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. 

"Meskipun masa berlaku HGB tersebut berakhir pada 2023, hak tersebut masih dapat diperpanjang. Berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021," kata Amir. 

Hal senada disampaikan Hamdan Zoelva, yang juga kuasa hukum PT Indobuildco. Ia meminta, seluruh pihak bersengketa untuk taat hukum.

"Sehingga menghentikan segala bentuk klaim. Selain itu, tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” ujar Zoelva.

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sudah melayangkan somasi ke perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, untuk mengosongkan Hotel Sultan. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

Nusron menyebut somasi dilayangkan sekitar Desember 2024. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menembuskan surat itu ke Kementerian ATR/BPN.

"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana, somasi dari Setneg untuk mengosongkan," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Sengketa kepemilikan Hotel Sultan berlangsung bertahun-tahun antara PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Perselisihan bermula saat pemerintah menilai hak guna bangunan (HGB) Indobuildco atas Hotel Sultan sudah habis.

Dengan begitu, lahan itu harus dikembalikan kepada PPKGBK yang berada di bawah Setneg. Pada 24 Juni 2024, PN Jakpus menolak gugatan  PT Indobuildco. melalui putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Perusahaan Ponco Sutowo itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ditolak. Lalu pada 20 September 2024, mereka melayangkan kasasi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment